PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 57
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi ketentuan dalam keputusan Sanksi Administratif sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
