Pasal 56
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan keputusan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Sanksi Administratif. (2) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif dilakukan secara langsung melalui tatap muka di kantor Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif secara langsung harus dilengkapi dengan bukti tanda terima. (4) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menolak menerima keputusan Sanksi Administratif, penyampaian keputusan dilakukan secara tidak langsung melalui: a. kurir; b. pos tercatat; dan/atau c. cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
