PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 55
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat membatalkan Persetujuan Lingkungan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang direkomendasikan untuk dikenakan pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (2) Tata cara pembatalan Persetujuan Lingkungan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan tata cara
pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah oleh Menteri/kepala lembaga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif
