Pasal 52
(1) Pejabat
pimpinan
tinggi
pratama
menyampaikan
rancangan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 secara tertulis kepada Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2) Penyampaian rancangan keputusan Sanksi Administratif
dilengkapi dengan:
a.
ringkasan laporan hasil pengawasan yang paling
sedikit memuat:
1.
identitas penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang dikenakan Sanksi Administratif;
2.
identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
yang melakukan pengawasan;
3.
jenis Sanksi Administratif yang diterapkan,
dasar hukumnya; dan
4.
hasil penghitungan denda administratif, jika
dikenakan dalam laporan hasil pengawasan,
dan
b.
laporan hasil pengawasan.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan rancangan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi keputusan Sanksi Administratif.
