Pasal 51
(1)
Penyusunan rancangan keputusan Sanksi Administratif
dilakukan dengan cara:
a.
menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi penerapan Sanksi Administratif; dan
b.
melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
yang menyusun berita acara dan laporan hasil
pengawasan.
(2)
Sanksi Administratif yang disusun memuat:
a.
nama dan jabatan yang berwenang menetapkan
keputusan Sanksi Administratif;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
jenis dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
d.
bentuk Sanksi Administratif yang diterapkan;
e.
jangka waktu pemenuhan Sanksi Administratif; dan
f.
ketentuan lain yang perlu dicantumkan terkait
dengan penerapan Sanksi Administratif.
(3)
Sanksi Administratif disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf 3 Penetapan Sanksi Administratif
