PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 50
Penerapan Sanksi Administratif dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan rancangan keputusan Sanksi Administratif;
b. penetapan Sanksi Administratif; dan c. penyampaian Sanksi Administratif.
Paragraf 2 Penyusunan Rancangan Keputusan Sanksi Administratif
