PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 49
Penerapan Sanksi Administratif berupa pembekuan dan pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48, tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari pemenuhan kewajiban dalam keputusan Sanksi Administratif, tanggung jawab perdata, dan tanggung jawab pidana.
Bagian Ketiga Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif
Paragraf 1 Umum
