PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 48
Pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang:
a.
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
paksaan
pemerintah;
b.
tidak melunasi pembayaran denda administratif;
c.
tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan
pelaksanaan paksaan pemerintah;
d.
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
pembekuan
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait
Persetujuan Lingkungan; dan/atau
e.
melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Kerusakan
Lingkungan
Hidup
yang
tidak
dapat
ditanggulangi atau sulit dipulihkan.
