PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 47
Pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. tidak melaksanakan paksaan pemerintah; b. tidak melunasi pembayaran denda administratif; dan/atau c. tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
Paragraf 6 Pencabutan Perizinan Berusaha
