Pasal 46
(1)
Setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
tidak melaksanakan paksaan pemerintah diterapkan
denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan
pemerintah.
(2)
Denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan
pemerintah dihitung untuk setiap jenis paksaan atau
secara kumulatif.
(3)
Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan:
a.
penjumlahan
seluruh
besaran
denda
atas
keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
b.
jumlah keterlambatan hari dalam menyelesaikan
paksaan pemerintah; dan
c.
persentase
jumlah
keterlambatan
hari
dalam
menyelesaikan paksaan pemerintah.
(4)
Jumlah keterlambatan hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dan huruf c, termasuk jumlah
keterlambatan hari bagi penanggung jawab Usaha
dan/atau
Kegiatan
dalam
melakukan
pelunasan
pembayaran denda.
(5)
Denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan
pemerintah merupakan penerimaan negara bukan pajak
yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(6) Tata cara penghitungan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 5 Pembekuan Perizinan Berusaha
