PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 45
(1)
Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki pengalaman paling sedikit selama 5 (lima)
tahun;
b.
pernah melakukan penelitian ilmiah; dan/atau
c.
pernah
mempublikasikan
hasil
penelitian
sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada jurnal
nasional
yang
terakreditasi
atau
jurnal
internasional.
(2)
Terhadap ahli yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya
menunjuk
yang
bersangkutan
untuk
melakukan
penghitungan besaran denda administratif.
Paragraf 4 Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Paksaan Pemerintah
