Pasal 44
(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran:
a.
karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara
Ambien, baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku
mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan
Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan
Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan
yang dimilikinya; dan/atau
b.
melakukan
perbuatan
yang
mengakibatkan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan
tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak
mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka,
luka berat, dan/atau matinya orang,
ditentukan melalui penghitungan ahli yang membidangi
materi pelanggaran.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengendalian pencemaran air;
b.
pengendalian pencemaran udara;
c.
pengendalian pencemaran laut;
d.
pengelolaan B3;
e.
Limbah B3;
f.
Limbah nonB3;
g.
Kerusakan Lingkungan Hidup;
h.
valuasi ekonomi Lingkungan Hidup; dan/atau
i.
bidang lain yang relevan.
