PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 43
(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa
penyusunan
Amdal
tanpa
sertifikat
kompetensi
penyusun Amdal sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan
dengan biaya penyusunan Amdal.
(2)
Informasi biaya penyusunan Amdal merujuk kepada nilai
kontrak penyusunan Amdal.
(3)
Dalam hal ketiadaan informasi nilai kontrak penyusunan
Amdal, biaya penyusunan Amdal ditentukan melalui
penghitungan ahli yang membidangi penyusunan Amdal.
(4)
Tata cara penghitungan denda administratif untuk
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
