PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 42
(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
Perizinan
Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan ditentukan
berdasarkan
tingkat
pelanggaran
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Besaran
denda
administratif
untuk
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
