PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 41
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa terlampauinya Baku Mutu Air Limbah atau Baku Mutu Emisi sebagaimana ditetapkan dalam Perizinan Berusaha ditentukan berdasarkan: a. konsentrasi aktual Air Limbah atau Emisi yang terlampaui; b. konsentrasi Baku Mutu Air Limbah atau Emisi yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan; c. debit atau laju Air Limbah atau Emisi; d. lama waktu pelanggaran; dan e. tarif denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara penghitungan besaran denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
