Pasal 40
(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa:
a.
tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun
telah memiliki Perizinan Berusaha, sebesar 2,5%
(dua koma lima persen) dikalikan dengan nilai
investasi Usaha dan/atau Kegiatan; atau
b.
tidak
memiliki
Persetujuan
Lingkungan
dan
Perizinan Berusaha, sebesar 5% (lima persen)
dikalikan dengan nilai investasi Usaha dan/atau
Kegiatan.
(2)
Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan akumulasi:
a.
modal tetap; dan
b.
modal kerja.
(3)
Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan data dan informasi yang bersumber dari
kementerian yang membidangi urusan investasi atau
sumber
lain
yang
relevan
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
(4)
Tata cara penghitungan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Menteri ini.
