PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 39
(1) Denda administratif diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (3) Denda administratif merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
