Pasal 38
Paksaan pemerintah diterapkan bersamaan dengan denda administratif untuk pelanggaran dengan kriteria: a. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha; b. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha; c. melakukan perbuatan yang melampaui Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan Perizinan Berusaha; d. tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan; e. menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal; f. karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau g. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang.
Paragraf 3 Denda Administratif
