PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 53
(1)
Menteri,
gubernur,
dan
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya memberikan rekomendasi pembekuan
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah secara
tertulis
kepada
penerbit
Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan Pemerintah untuk penerbitan Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan
Pemerintah
bukan
merupakan kewenangannya.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
b.
bentuk pelanggaran yang dilakukan;
c.
pernyataan perlu penerapan pembekuan Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
d.
seluruh kewajiban dan/atau perintah yang wajib
diselesaikan
oleh
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan; dan
e.
jangka waktu penyelesaian Sanksi Administratif.
