Pasal 35
(1)
Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
tidak
melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam
jangka waktu yang telah ditentukan.
(2)
Penerapan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa
didahului
teguran
tertulis
jika
pelanggaran
yang
dilakukan menimbulkan:
a.
ancaman yang sangat serius bagi manusia dan
Lingkungan Hidup;
b.
dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak
segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
c.
kerugian yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup
jika
tidak
segera
dihentikan
Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup.
(3)
Paksaan pemerintah berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan produksi;
b.
pemindahan sarana produksi;
c.
penutupan saluran pembuangan Air Limbah atau
Emisi;
d.
pembongkaran;
e.
penyitaan
terhadap
barang
atau
alat
yang
berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.
penghentian sementara sebagian atau seluruh
Usaha dan/atau Kegiatan;
g.
kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup;
dan/atau
h.
tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan
tindakan memulihkan fungsi
Lingkungan Hidup.
(4)
Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf h berupa:
a.
penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
b.
pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
c.
perintah melakukan audit Lingkungan Hidup,
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
