PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 36
(1) Penerapan paksaan pemerintah disertai dengan batas waktu pemenuhan paksaan. (2) Batas waktu pemenuhan paksaan ditentukan dengan pertimbangan: a. bentuk pelanggaran; b. bentuk perintah;
c. kompleksitas upaya perbaikan yang wajib dilakukan dan ketersediaan teknologi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dikenakan paksaan pemerintah.
