PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 34
(1) Teguran tertulis diterapkan atas pelanggaran dengan tingkat ringan sebagaimana diatur dalam Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyelesaikan perintah yang tertuang dalam teguran tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya keputusan Sanksi Administratif.
Paragraf 2 Paksaan Pemerintah
