Pasal 31
(1)
Sanksi Administratif diterapkan oleh:
a.
Menteri, terhadap pelanggaran yang dilakukan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh
pemerintah pusat;
b.
gubernur, terhadap pelanggaran yang dilakukan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan
atau
Persetujuan
Pemerintah
diterbitkan
oleh
pemerintah daerah provinsi; atau
c.
bupati/wali
kota,
terhadap
pelanggaran
yang
dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan
yang
Perizinan
Berusaha
terkait
Persetujuan
Lingkungan
diterbitkan
oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sanksi
Administratif
diterapkan
juga
terhadap
pelanggaran
atas
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3)
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada berita acara pengawasan dan laporan
hasil pengawasan.
