PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 30
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kriteria: a. telah dilakukan upaya penegakan hukum, namun pelaku Usaha dan/atau Kegiatan tetap melakukan pelanggaran; dan/atau b. terjadi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah daerah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan informasi: a. berita acara dan laporan hasil pengawasan; b. upaya penegakan hukum yang telah diterapkan; dan c. hambatan penyelesaian upaya penegakan hukum.
