Pasal 29
(1) Pelanggaran yang serius sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi: a. tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar; dan/atau b. menimbulkan keresahan masyarakat. (2) Tindakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria: a. pelanggaran yang menjadi isu dan kebijakan nasional; b. terindikasi menimbulkan dampak kepada kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan; dan/atau
c.
terindikasi dampak pencemaran luas dan/atau
melintasi batas wilayah.
(3)
Pelanggaran yang serius yang menimbulkan keresahan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat bersumber dari:
a.
media pengaduan;
b.
media massa; dan/atau
c.
media sosial.
