PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 32
(1) Kewenangan penerapan Sanksi Administratif dapat didelegasikan oleh: a. Menteri kepada Direktur Jenderal; b. gubernur kepada kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi; dan c. bupati/wali kota kepada kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota. (2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan administrasi pemerintahan. (3) Tata cara penyusunan dan penerbitan keputusan administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Bentuk Sanksi Administratif
