PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 3
Pengawasan dilakukan dengan tahapan:
a.
perencanaan pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan; dan
c.
evaluasi pengawasan.
Bagian Kedua Perencanaan Pengawasan
