PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN
Perencanaan pengawasan dilakukan melalui:
a.
inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
penyusunan rencana pengawasan tahunan; dan
c.
penyusunan rencana detail pengawasan.
