Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam: a. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan
b.
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Selain
kewenangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Menteri melakukan pengawasan dan pengenaan
Sanksi Administratif lapis kedua bagi Usaha dan/atau
Kegiatan untuk Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pemerintah
terkait
Persetujuan
Lingkungan
yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah.
(3)
Pengawasan dan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi
ketentuan tata cara:
a.
pengawasan; dan
b.
penerapan Sanksi Administratif.
BAB II
PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
