PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 26
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyampaikan berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Dalam hal laporan pengawasan berisi rekomendasi penegakan hukum, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti rekomendasi dimaksud sesuai dengan ketentuan: a. Peraturan Menteri ini, untuk penerapan Sanksi Administratif; dan b. peraturan perundang-undangan, untuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata.
