PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 25
(1) Dalam menyusun laporan hasil pengawasan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat melibatkan ahli sesuai kebutuhan. (2) Laporan hasil pengawasan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
