Pasal 24
(1) Laporan hasil pengawasan disusun dengan tahapan: a. analisis hukum atas ketentuan yang dilanggar dalam: 1. Persetujuan Lingkungan, termasuk Persetujuan Teknis, rincian teknis, dan/atau SLO; dan 2. peraturan perundang-undangan; dan b. penentuan status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan berupa: 1. taat; atau 2. tidak taat.
(2)
Laporan hasil pengawasan memuat:
a.
identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
hasil analisis hukum;
d.
status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan; dan
e.
rekomendasi Sanksi Administratif.
(3)
Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya
dugaan tindak pidana dan/atau Sengketa Lingkungan
Hidup, hasil Pengawasan dapat memuat rekomendasi:
a.
penerapan sanksi pidana; dan/atau
b.
penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(4)
Dalam hal status ketaatan berupa tidak taat, laporan
hasil pengawasan dilengkapi dengan dokumen atau alat
bukti yang memperlihatkan terjadinya pelanggaran
berupa:
a.
hasil foto, video, surat dan/atau bentuk lainnya
yang
dapat
dijadikan
alat
bukti
terjadinya
pelanggaran;
b.
keterangan yang berasal dari penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
c.
keterangan dari pihak lain.
