Pasal 23
(1)
Berita acara pengawasan memuat:
a.
identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan; dan
c.
temuan hasil pengawasan.
(2)
Dalam
hal
ditemukan
pelanggaran,
berita
acara
pengawasan juga memuat:
a.
bentuk pelanggaran;
b.
penyebab dan/atau akibat terjadinya pelanggaran;
c.
kronologi terjadinya pelanggaran;
d.
bukti
pelanggaran,
berupa
surat,
keterangan,
dan/atau petunjuk; dan
e.
bentuk penghentian Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau
Kerusakan
Lingkungan
Hidup
yang
diterapkan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup.
(3)
Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan laporan
hasil pengawasan.
(4)
Berita acara pengawasan disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
