Pasal 27
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang
menghalangi pengawasan.
(2)
Upaya menghalangi pengawasan meliputi:
a.
menghalangi
petugas
untuk
melakukan
kewenangannya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 21 ayat (2); dan/atau
b.
menyembunyikan dan/atau menyampaikan data
dan informasi yang tidak benar.
(3)
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaporkan upaya
menghalangi pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada penyidik pegawai negeri sipil di bidang
Lingkungan Hidup.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
informasi mengenai:
a.
identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
kronologi terjadinya upaya menghalangi; dan
d.
dokumentasi atau alat bukti yang memperlihatkan
terjadinya upaya menghalangi.
Bagian Keempat Pengawasan Lapis Kedua
