Pasal 20
(1) Persiapan pengawasan dilakukan melalui kegiatan: a. menyiapkan informasi Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11;
b.
menyusun dokumen persiapan pengawasan yang
disesuaikan dengan kompleksitas jenis kegiatan
yang diawasi;
c.
mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk
pengawasan;
d.
melakukan pemberitahuan rencana pengawasan
kepada
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
e.
menyiapkan surat perintah atau surat tugas; dan
f.
menyiapkan daftar periksa pengawasan.
(2)
Daftar periksa pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f berisi informasi:
a.
rencana dan deskripsi kegiatan dalam dokumen
Lingkungan Hidup;
b.
kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam
Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemenuhan
ketaatan
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan berdasarkan laporan rutin Persetujuan
Lingkungan.
(3)
Persiapan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan cara pengawasan yang
dipilih.
(4)
Persiapan pengawasan disusun dalam bentuk dokumen
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
