Pasal 21
(1)
Pemeriksaan ketaatan dilakukan dengan menggunakan
daftar periksa pengawasan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2).
(2)
Dalam
melakukan
pemeriksaan,
Pejabat
Pengawas
Lingkungan Hidup berwenang:
a.
melakukan pemantauan;
b.
meminta keterangan;
c.
membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat
catatan yang diperlukan;
d.
memasuki tempat tertentu;
e.
memotret;
f.
membuat rekaman audio visual;
g.
mengambil sampel;
h.
memeriksa peralatan;
i.
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
dan/atau
j.
menghentikan pelanggaran tertentu.
(3)
Pelanggaran
tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) huruf j meliputi:
a.
pelanggaran yang masuk dalam tingkat sedang atau
berat sebagaimana diatur dalam Lampiran XV
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b.
pelanggaran yang memerlukan penanggulangan
dan/atau pemulihan Lingkungan Hidup; dan/atau
c.
pelanggaran yang jika tidak dihentikan dapat
menimbulkan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lebih luas
dan/atau kerugian Lingkungan Hidup lebih besar.
(4)
Penghentian pelanggaran ditandai dengan pemasangan
plang penghentian pelanggaran dan/atau garis Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup.
(5)
Ketentuan mengenai pemasangan plang penghentian
pelanggaran
dan/atau
garis
Pejabat
Pengawas
Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Direktur Jenderal
dalam bentuk keputusan administrasi pemerintahan.
