PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 19
(1)
Pelaksanaan
pengawasan
dilakukan
berdasarkan
rencana detail pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.
(2)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan tahapan:
a.
persiapan pengawasan;
b.
pemeriksaan ketaatan;
c.
penyusunan berita acara pengawasan; dan
d.
laporan hasil pengawasan.
