PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 18
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya
menetapkan
Pejabat
Pengawas
Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan.
(2)
Dalam hal Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup belum
ditetapkan, fungsi pengawasan dilakukan oleh:
a.
Direktur Jenderal, untuk pengawasan yang menjadi
kewenangan Menteri;
b.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup tingkat provinsi, untuk pengawasan yang
menjadi kewenangan gubernur; atau
c.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup tingkat kabupaten/kota, untuk pengawasan
yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
