PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 17
Rencana pengawasan tahunan dan rencana detail pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengawasan
