PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 16
Rencana detail pengawasan memuat: a. nama Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi;
b.
bidang Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
d.
waktu pengawasan;
e.
kompleksitas jenis kegiatan;
f.
cara pengawasan;
g.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dengan jenjang
keahlian dan/atau pengalaman kerja yang disesuaikan
dengan kompleksitas kegiatan yang diawasi; dan
h.
jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau
pejabat lain yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3).
