Pasal 15
(1)
Rencana detail pengawasan disusun dan ditetapkan
oleh:
a.
pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk rencana
detail
pengawasan
yang
menjadi
kewenangan
Menteri;
b.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di tingkat provinsi, untuk rencana detail
pengawasan yang menjadi kewenangan gubernur;
dan
c.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di tingkat kabupaten/kota, untuk rencana
detail
pengawasan
yang
menjadi
kewenangan
bupati/wali kota.
(2)
Penyusunan
rencana
detail
pengawasan
dilakukan
dengan melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(3)
Dalam hal suatu provinsi atau kabupaten/kota tidak
memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kepala
perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
menugaskan:
a.
pejabat administrator; dan/atau
b.
fungsional perencana.
