PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 12
(1)
Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sampai dengan Pasal 11 digunakan sebagai dasar
penyusunan rencana pengawasan tahunan.
(2)
Hasil inventarisasi disusun dengan menggunakan format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
