Pasal 13
(1)
Rencana pengawasan tahunan disusun dan ditetapkan
oleh:
a.
Direktur Jenderal, untuk rencana pengawasan yang
menjadi kewenangan Menteri;
b.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
di
tingkat
provinsi,
untuk
rencana
pengawasan yang menjadi kewenangan gubernur;
dan
c.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di tingkat kabupaten/kota, untuk rencana
pengawasan yang menjadi kewenangan bupati/wali
kota.
(2)
Penyusunan rencana pengawasan tahunan dilakukan
dengan melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(3)
Dalam hal suatu provinsi atau kabupaten/kota tidak
memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kepala
perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
menugaskan:
a.
pejabat administrator; dan/atau
b.
fungsional perencana.
