Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN
(1)
Pengawasan insidental dilakukan terhadap:
a.
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
memenuhi
ketentuan:
1.
terdapat
aduan
masyarakat
atas
dugaan
terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
2.
terdapat laporan dari penanggung jawab Usaha
dan/atau
Kegiatan
mengenai
terjadinya
keadaan darurat; dan
b.
aduan masyarakat atas terjadinya Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup yang belum diketahui:
1.
sumber
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau
2.
pelaku
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
(2)
Terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang dapat
dilakukan pengawasan insidental dengan cara langsung.
