PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan: a. memiliki SLO paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan; atau
b.
merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang baru
beroperasi
paling
lama
2
(dua)
tahun
dan
berturut-turut berstatus taat berdasarkan hasil
penilaian kinerja.
(2)
Pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan
melalui penelaahan data dan informasi laporan yang
diberikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan.
(3)
Dalam
hal
hasil
penelaahan
data
dan
informasi
ditemukan kejanggalan, dilakukan pengawasan reguler
secara
langsung
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
