Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN
(1)
Pengawasan reguler secara langsung dilakukan terhadap
Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan:
a.
merupakan
objek
vital
nasional
atau
objek
pengawasan yang menjadi prioritas daerah;
b.
menjadi perhatian masyarakat;
c.
menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan
Hidup, serta ancaman terhadap:
1.
ekosistem dan kehidupan; dan/atau
2.
kesehatan dan keselamatan manusia;
d.
memiliki SLO lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal
penerbitan;
e.
telah beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun; dan/atau
f.
melakukan pelanggaran berulang dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Pengawasan reguler secara langsung dilakukan dengan
cara:
a.
verifikasi lapangan;
b.
pemasangan alat pemantauan secara kontinu;
dan/atau
c.
interoperabilitas
informasi
pemantauan
secara
kontinu yang wajib dimiliki oleh penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
