PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 74
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI KLHS
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri. (2) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada gubernur dengan tembusan Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara berkala setiap akhir tahun.
