PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 73
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI KLHS
Pemantauan dan evaluasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 72 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk KLHS tingkat nasional; b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk KLHS di sektornya masing-masing sesuai kewenangannya; c. gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi; dan d. bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota.
