PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 75
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI KLHS
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi: a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal; b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya; c. gubernur menugaskan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup tingkat provinsi; dan d. bupati/wali kota menugaskan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota.
