Pasal 61
BAB 5 — VALIDASI KLHS
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan peninjauan kembali atas KLHS yang telah disusun dan keterkaitannya dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan diubah. (2) Dalam melakukan peninjauan kembali: a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal; dan b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup. (3) Dalam hal hasil peninjauan kembali menunjukkan: a. materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi pengecualian validasi; atau b. materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program belum terlingkup dalam KLHS, Direktur Jenderal menolak penerbitan rekomendasi pengecualian validasi, disertai dengan alasan penolakan.
- 24 –
